
Jin Jiang Siapkan Hotel Baru di Jakarta
13 menit yang lalu
Kapolri menyebut BNN telah menerbitkan aturan larangan vape bagi pegawainya.
Terbit · 1 min read

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menerbitkan aturan yang melarang pegawainya menggunakan rokok elektrik atau vape. Menurut laporan iNews.id, kebijakan larangan penggunaan vape telah diberlakukan di Polri dan BNN.
Suyudi menyampaikan keterangan itu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia mengatakan BNN juga telah mengeluarkan peraturan mengenai pelarangan penggunaan vape bagi pegawainya.
Dalam pernyataannya, Suyudi mengatakan, "Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN. Ya, seperti itu,"
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan vape di lingkungan Polri.
Kebijakan Polri tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Surat edaran itu melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Laporan iNews.id tidak merinci isi atau tanggal berlakunya aturan BNN.