
Meksiko Kerahkan Tim Antisipasi Badai Vance
15 menit yang lalu
Ruben belum menemukan manfaat dari tawaran vila dan memilih berpegang pada kesepakatan Akta 39.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan iNews.id, Ruben Onsu belum bersedia menyepakati proposal perdamaian yang diajukan Sarwendah dalam gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Ruben menilai tawaran penyerahan vila belum memberikan keuntungan bagi dirinya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Minola mengatakan pihaknya telah menelaah proposal perdamaian tersebut. Namun, mereka belum menemukan manfaat yang bisa diperoleh Ruben dari tawaran pengalihan aset itu.
"Kalau dikatakan bahwa tawaran atau usulan yang disampaikan dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben, kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben," ujar Minola.
Minola menjelaskan, Ruben memilih berpegang pada kesepakatan pembagian harta bersama yang telah disahkan melalui Akta 39.
Menurut laporan yang sama, kesepakatan itu mengatur bahwa kewajiban mencicil utang hingga lunas menjadi tanggung jawab kedua belah pihak, bukan hanya Ruben.
"Kalau Ruben simpel saja, dia ingin kembali ke Akta 39. Di dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben," ucap Minola.