
AS Pilih Polandia Jadi Lokasi Perawatan Rudal Patriot
11 menit yang lalu
Cek darah dapat ditanggung BPJS Kesehatan bila ada indikasi medis dan prosedur layanan diikuti peserta.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan CNN Indonesia, pemeriksaan darah dapat ditanggung BPJS Kesehatan selama memenuhi ketentuan pelayanan yang dijamin. Namun, tidak semua jenis pemeriksaan darah otomatis ditanggung karena cakupannya bergantung pada tujuan pemeriksaan atau indikasi medis.
Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan pemeriksaan, konsultasi dokter, pengobatan, hingga pemeriksaan penunjang medis sesuai kebutuhan. Cek darah membantu dokter mengetahui kondisi tubuh dan mendukung proses diagnosis penyakit.
Menurut laporan yang sama, ketentuan itu dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa standar tarif kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mencakup pelayanan promotif dan preventif perorangan, pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama, serta skrining kesehatan.
Pasal 3 ayat (3) huruf c mencantumkan pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb) untuk skrining anemia pada remaja putri sebagai salah satu skrining kesehatan yang dijamin. Selain untuk skrining, pemeriksaan laboratorium juga dapat diberikan sesuai indikasi medis dan ketentuan pelayanan yang berlaku.
Syarat pertama, status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus aktif sebelum peserta mengakses layanan. Status itu dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.
Syarat kedua, peserta memeriksakan diri lebih dahulu ke FKTP yang terdaftar, seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dokter di FKTP melakukan pemeriksaan awal dan menilai kebutuhan pemeriksaan laboratorium, lalu pasien dirujuk bila dibutuhkan.
Syarat ketiga, peserta memiliki indikasi medis atau memenuhi kriteria skrining. Cek darah untuk membantu menegakkan diagnosis atau memantau kondisi kesehatan dapat diberikan sesuai kebutuhan medis, sedangkan skrining kesehatan tertentu memiliki sasaran dan kriteria khusus. Pemeriksaan atas permintaan pribadi tanpa indikasi medis belum tentu ditanggung.
Syarat keempat, peserta mengikuti prosedur rujukan apabila diperlukan. Jika pemeriksaan lanjutan tidak dapat dilakukan di FKTP, dokter dapat memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai prosedur JKN.
Menurut laporan tersebut, peserta perlu mengikuti alur itu agar layanan yang diterima dapat dijamin sesuai ketentuan. Dengan demikian, cek darah dapat ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi peserta harus memiliki indikasi medis dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.