
Pemkot Jakarta Timur Gelar Lomba Pencegahan DBD dan TBC
9 menit yang lalu
Perpanjangan SIM bisa diurus di luar domisili lewat Satpas, SIM keliling, atau daring, tetapi tidak dapat diwakilkan.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan CNN Indonesia, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di kota sesuai domisili atau tempat SIM itu diterbitkan. Pemilik SIM yang sedang merantau tetap bisa mengurusnya di daerah tempat ia berada.
Masa berlaku SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun. Menurut laporan yang sama, proses itu kerap menjadi kendala bagi pemilik SIM yang berada di luar domisili saat masa berlakunya habis.
Perpanjangan dapat diurus langsung melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau layanan SIM keliling terdekat, dan pemohon juga dapat mengurusnya secara daring. Pemohon perlu memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk memudahkan integrasi data.
Pengurusan perpanjangan SIM tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Pemohon wajib hadir pada tahapan pendataan ulang, pengambilan foto, dan pemeriksaan kesehatan, serta diminta menghindari jasa calo agar proses sesuai prosedur.
Untuk pengurusan langsung di luar kota, pemohon cukup mendatangi Satpas atau SIM keliling terdekat, dengan prosedur yang sama seperti di kota asal pembuatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pemohon menyiapkan KTP asli beserta fotokopinya, SIM asli yang masih aktif beserta fotokopinya, dan surat keterangan sehat yang bisa didapat di lokasi perpanjangan, lalu membayar biaya sesuai ketentuan.
Tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016: SIM A, B I, dan B II Rp80 ribu; SIM C, C I, dan C II Rp75 ribu; SIM D dan D I Rp30 ribu; serta SIM Internasional Rp225 ribu. Tarif itu belum termasuk biaya lain seperti registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan tes psikologi.
Perpanjangan juga dapat diurus secara daring melalui situs Korlantas Polri. Dokumen yang perlu disiapkan adalah SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto berlatar biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Langkahnya dimulai dengan membuka situs Korlantas Polri, memilih menu pendaftaran SIM daring, lalu memilih perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan. Pemohon mengisi formulir, memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email, lalu menerima bukti registrasi untuk pembayaran di ATM, EDC, atau teller bank yang bekerja sama dengan kepolisian.
Setelah pembayaran, pemohon tetap perlu mendatangi Satpas atau SIM keliling terdekat untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas. Tahap terakhir adalah pengambilan foto sebelum SIM dicetak.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.