
Eisenkot Upayakan Pemerintahan Baru Israel
18 menit yang lalu
Andi Azwan menyatakan putusan MA terkait surat penyetaraan ijazah tidak mengubah hasil Pilpres 2024 maupun kedudukan Gibran.
Terbit · 1 min read

Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak mengubah hasil Pemilu 2024 maupun kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Menurut laporan iNews.id, Andi menyampaikan pandangan itu di Solo, Jawa Tengah.
Laporan tersebut dikutip pada Minggu (1/11/2026), tetapi tidak mencantumkan tanggal pernyataan Andi. MA disebut menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah itu tidak sah dan batal demi hukum.
Andi berpendapat Gibran, yang disebutnya lulusan luar negeri, dikecualikan dari persyaratan menunjukkan ijazah SMA atau sederajat saat mendaftar Pilpres 2024.
Ia merujuk Pasal 18 ayat 3 PKPU dan mengatakan lulusan luar negeri dapat menggunakan ijazah tertinggi, termasuk jenjang S1, S2, atau S3.
Dalam keterangannya kepada iNews.id, Andi juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang menetapkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Andi menyebut MK juga tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan Denny Indrayana dan pihak-pihak lain. Menurut laporan yang sama, ia mengatakan MK tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran.
Berdasarkan putusan MK tersebut, Andi menyimpulkan Gibran tetap menjabat sebagai wakil presiden. Pernyataan itu merupakan pandangan Andi; naskah sumber tidak memuat tanggapan pihak lain mengenai kesimpulan tersebut.