
Dasco Minta Kritik Asap Dijawab dengan Kerja Terukur
8 menit yang lalu
Bahlil mengusulkan pajak KKKS saat tahap eksplorasi tidak perlu dibayar lebih dahulu.
Terbit · 1 min read

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak perlu membayar pajak lebih dahulu saat proyek migas masih dalam tahap eksplorasi. Menurut laporan CNBC Indonesia, usulan itu disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Bahlil menyampaikan usulan tersebut dalam pembukaan Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026). RUU itu disiapkan sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menurut laporan yang sama, Bahlil mengatakan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Migas yang disusun pemerintah telah hampir selesai, dengan progres sekitar 90 persen. Ia menyebut kepastian perizinan sebagai salah satu fokus utama DIM tersebut.
Rancangan aturan itu juga memuat pembentukan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas). Bahlil mengatakan BUK Migas dapat mengurus perizinan sendiri, sementara KKKS akan mengurus izin melalui satu pintu dengan BUK Migas.
Bahlil menjelaskan, pengurusan izin yang harus melewati banyak kementerian dapat memperlambat proses eksplorasi. Ia berharap pembentukan BUK Migas dapat menyederhanakan proses perizinan tersebut.
Selain perizinan, Bahlil mengusulkan kemudahan perpajakan bagi KKKS. Ia memberi contoh, pajak bagi kontraktor yang masih berada pada tahap eksplorasi tidak perlu dibayar lebih dahulu.
Bahlil menyatakan usulan kemudahan tersebut ditujukan untuk mendukung iklim investasi yang baik di sektor hulu migas. Ia menyebut pengaturan itu akan dimasukkan dalam undang-undang yang dibahas.