
Garudayaksa FC Bidik Gelar I.League Cup
10 menit yang lalu
RUU itu mengatur prosedur biasa dan cepat serta memuat 92 pasal.
Terbit · 1 min read

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang (RUU PUU) yang akan mengatur mekanisme percepatan pembentukan undang-undang. Menurut laporan ANTARA, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan mekanisme itu disiapkan agar undang-undang dapat disusun lebih cepat tanpa mengurangi persyaratan formil dan materiil, termasuk partisipasi publik yang bermakna.
Bob menyampaikan hal tersebut dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Rapat itu masih berupa penjabaran dari Badan Keahlian DPR RI dan belum memasuki pembahasan panitia kerja.
Bob mengatakan mekanisme cepat akan memiliki ketentuan tersendiri sehingga tidak semua undang-undang akan disusun melalui prosedur tersebut. Ia menyebut persiapan RUU dilakukan sebelum masa sidang aktif atau saat memasuki masa reses.
Penyusunan RUU itu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU/XXIII/2025. Menurut Bob, putusan tersebut memaknai Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai perintah untuk membentuk undang-undang khusus tentang pembentukan undang-undang.
Bob mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan DPR segera menyusun RUU tersebut. Saat ini, ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Ketua Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan RUU PUU akan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut laporan yang sama, nantinya RUU PUU mengatur tata cara pembentukan undang-undang, sedangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetap mengatur pembentukan peraturan di bawah undang-undang.
Rancangan yang disiapkan Badan Keahlian DPR itu terdiri atas 12 bab dan 92 pasal. Sebanyak 71 pasal merupakan materi baru, sementara 21 pasal lainnya merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang berlaku.
Bayu menjelaskan bahwa rancangan tersebut membagi pembentukan undang-undang menjadi prosedur biasa dan prosedur cepat. Mekanisme cepat menjadi salah satu prosedur pembentukan, bukan jalur yang berlaku untuk semua undang-undang.