
PLN Tinjau Jaringan Listrik SMA Taruna Nusantara
13 menit yang lalu
Pemindahan pegawai menjadi bagian dari kebijakan BKN untuk mendukung keseimbangan kerja dan kehidupan keluarga.
Terbit · 2 min read

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memindahkan 101 pegawainya ke unit kerja yang lebih dekat dengan keluarga dan domisili. Menurut laporan CNBC Indonesia, jumlah tersebut tercatat hingga Oktober 2026.
Para pegawai ditempatkan di BKN Pusat, kantor regional, dan unit pelaksana teknis BKN. Sejumlah pegawai sebelumnya bertugas jauh dari keluarga dan mengaku hanya dapat pulang sekitar sekali setahun karena biaya perjalanan.
Dwikurniati Agustini, yang sebelumnya bertugas di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, kini ditempatkan di Kantor Regional VII BKN Palembang, tempat orang tuanya tinggal. Menurut keterangan BKN yang dikutip CNBC Indonesia, perjalanan pesawat dari Banjarmasin ke Palembang dengan transit di Jakarta membutuhkan biaya sekitar Rp5 juta.
Dwikurniati biasanya pulang saat Idulfitri atau Iduladha. Yahya Rudia Pratama, yang bertugas tiga tahun di Kantor Regional IX BKN Jayapura sebelum dipindahkan ke Kantor Regional VI BKN Medan, hanya dapat pulang saat Lebaran.
BKN menyebut tiket pulang-pergi Yahya dengan rute transit pernah mencapai Rp10 juta, sementara penghasilannya saat itu masih di bawah Rp10 juta. Pegawai lain yang disebut merasakan manfaat pemindahan ialah Muhammad Basori, yang kini bertugas di Kantor Regional II BKN Surabaya setelah tujuh hingga delapan tahun di Kantor Regional XIV BKN Manokwari.
Larenta Dwi Safitri, yang selama 11 tahun bertugas di UPT BKN Kendari/Kantor Regional IV BKN Makassar, juga kini ditempatkan di Surabaya. M. Chairil Azman, yang sebelumnya bertugas di BKN Pusat, kini ditempatkan di Kantor Regional VI BKN Medan.
Menurut laporan yang sama, BKN menyebut para pegawai berharap dapat lebih dekat mendampingi keluarga, terutama orang tua yang membutuhkan pendampingan. Kebijakan ini merupakan inisiatif Kepala BKN Zudan dan bagian dari 15 Kebijakan BKN Pro-Karier ASN.
BKN menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung keseimbangan pekerjaan dan kehidupan keluarga tanpa mengesampingkan kebutuhan organisasi. Zudan mengatakan, “Kebijakan ini menjadi salah satu wajah dari transformasi manajemen ASN yang tengah dibangun BKN sehingga karier ASN tetap tumbuh, kinerja tetap dijaga, tetapi ASN juga memiliki ruang untuk menjalani kehidupan keluarga secara lebih seimbang,” tuturnya.