
Yingfa Perkenalkan Pabrik Sel Surya di Indonesia
14 menit yang lalu
FSP RTMM-SPSI meminta pemerintah menyiapkan aturan pengganti dan membahas reformasi Jaminan Pensiun.
Terbit · 2 min read

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendesak pemerintah menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan kenaikan usia pensiun hingga 65 tahun. Menurut laporan CNBC Indonesia yang mengutip siaran pers, serikat pekerja itu menilai aturan pengganti diperlukan untuk memberi kepastian dan perlindungan kepada pekerja.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana menyampaikan desakan tersebut di Grand Panorama Hotel, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (31/10/2026). Laporan CNBC Indonesia diterbitkan pada Selasa (3/11/2026).
Putusan MA Nomor 18 P/HUM/2026 menyatakan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Henry mengatakan pemerintah memiliki waktu maksimal 90 hari untuk melaksanakan putusan tersebut dan meminta regulasi pengganti segera disiapkan.
Sebelumnya, aturan itu menetapkan usia pensiun awal 56 tahun, lalu naik menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019. Usia tersebut selanjutnya bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.
Henry menyebut banyak perusahaan menetapkan usia pensiun karyawan antara 55 hingga 58 tahun, sementara usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun terus meningkat mengikuti aturan sebelumnya. Menurutnya, perbedaan waktu itu dapat membuat pekerja yang berhenti bekerja harus menunggu sebelum menerima manfaat.
“Putusan tersebut adalah pintu masuk bagi reformasi jaminan usia pensiun di Indonesia,” kata Henry, seperti dikutip CNBC Indonesia. Ia juga meminta pemerintah mengatur masa transisi bagi pekerja yang sudah atau akan memasuki masa pensiun.
Henry mengingatkan bahwa ketidakjelasan aturan dapat menimbulkan perbedaan penafsiran waktu pengajuan klaim dan berpotensi menyulitkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Ia meminta pembahasan mencakup mekanisme administrasi, pembiayaan, dan pelayanan peserta.
FSP RTMM-SPSI mengusulkan lima agenda reformasi, yakni kepastian usia akses manfaat dan masa transisi, kecukupan manfaat, pembiayaan dan kepatuhan iuran, peran fiskal negara, serta transparansi dan pelayanan peserta. Henry juga mengusulkan forum pembahasan dibuka dalam 30 hari dan rancangan tindak lanjut serta peta jalan disampaikan dalam 60 hari sejak konferensi pers; ia menegaskan usulan waktu itu merupakan target advokasi serikat, bukan tenggat dari pengadilan.