
Son Ucapkan Selamat atas Ballon d'Or Kane
16 menit yang lalu
BPJS Kesehatan menyatakan layanan JKN tetap berjalan dan membantah kabar program akan dihapus.
Terbit · 1 min read

BPJS Kesehatan membantah kabar bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dihapus dan dialihkan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih. Menurut laporan CNBC Indonesia, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan kabar yang beredar di media sosial itu tidak benar.
Kabar tersebut ramai dibicarakan di media sosial, salah satunya X. Rizzky menyampaikan bantahan itu dalam siaran pers di situs resmi BPJS Kesehatan, Selasa (27/10/2026).
Rizzky mengatakan pelayanan kepada peserta JKN tetap berlangsung seperti biasa. Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan JKN memiliki landasan hukum sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional. Menurut laporan yang sama, program tersebut bukan kebijakan sementara.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam Pasal 5 dan Pasal 6 undang-undang tersebut, pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta penyelenggaraan programnya diatur. Laporan yang sama menyebut ketentuan itu menjadi dasar hukum keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan.
Laporan CNBC Indonesia juga mengaitkan jaminan sosial dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.