
IESR Proyeksikan Subsidi Energi hingga Rp700 T
14 menit yang lalu
Denny menilai kesiapan Gibran menunjukkan dokumen ijazah di persidangan seharusnya disampaikan saat proses perkara berlangsung.
Terbit · 1 min read

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengkritik pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang mengaku siap menunjukkan dokumen ijazahnya. Menurut laporan CNN Indonesia, Denny menilai kesiapan itu semestinya disampaikan dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menyampaikan tanggapan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (30/10/2026). Ia merupakan salah satu penggugat terkait ijazah Gibran di MK.
Denny menilai pelibatan relawan sebagai pihak terkait dalam perkara itu tidak tepat. “Dalam pemahaman saya merendahkan MK, dengan menghadirkan relawan. Harusnya beliau pihak terkait itu pasangan calon,” ujar Denny.
Ia juga menyebut ada proses perkara lain mengenai ijazah Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Denny, Gibran tidak hadir dalam proses-proses tersebut.
Denny mengatakan dirinya heran Gibran menyatakan siap menunjukkan dokumen setelah gugatan di PTUN dicabut. Ia menyebut penggugat dalam perkara itu telah menarik gugatannya.
Dalam pernyataan yang dikutip CNN Indonesia, Denny mempertanyakan alasan Gibran bersedia hadir setelah gugatan dicabut. Ia juga menyampaikan usul agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden.
Gibran sebelumnya mengatakan siap menunjukkan dokumen dalam persidangan PTUN yang membahas surat keputusan penyetaraan pendidikannya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut laporan CNN Indonesia yang mengutip Antara, Gibran menyatakan dokumen untuk sidang pembuktian telah disiapkan dan menyayangkan gugatan dicabut.
CNN Indonesia juga melaporkan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait gugatan atas surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran. Dalam amar putusan, MA menyatakan surat keterangan yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024 tidak sah.