
Pemerintahan AS Terbelah soal Konflik Iran
20 menit yang lalu
Dua aduan memenuhi syarat materiil, dua masih diverifikasi administrasi, dan satu belum memenuhi syarat administrasi.
Terbit · 1 min read

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memverifikasi lima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut laporan ANTARA, dua aduan telah memenuhi syarat materiil dan siap dilimpahkan ke bagian persidangan.
Anggota DKPP sekaligus Koordinator Divisi Pengaduan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan perkembangan itu di Jakarta, Sabtu (7/11/2026). Laporan ANTARA terbit pada 7 November 2026.
“Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat materiil dan siap untuk dilimpahkan ke bagian persidangan,” kata Wiarsa, seperti dikutip ANTARA.
Dua pengaduan lainnya masih menjalani verifikasi administrasi sebelum dapat diproses ke tahap verifikasi materiil. Satu pengaduan lagi belum memenuhi syarat administrasi.
Wiarsa mengatakan kelima laporan berasal dari masyarakat, termasuk pengaduan yang disampaikan Denny Indrayana. Namun, ia tidak merinci apakah pengaduan Denny termasuk dalam dua laporan yang telah memenuhi syarat materiil.
Wiarsa meminta masyarakat menunggu proses penanganan sesuai prosedur. “Masih dalam proses. Mohon bersabar supaya saya tidak salah,” katanya.
Menurut laporan yang sama, Wiarsa menyebut DKPP mengedepankan keterbukaan dalam menangani pengaduan. Informasi mengenai pihak atau lembaga yang diadukan dapat diakses melalui situs resmi DKPP.
DKPP menyatakan akan menindaklanjuti laporan secara hati-hati dan sesuai Pedoman Beracara DKPP. Lima pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diterima setelah terbitnya Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dua aduan diterima pada 13 Oktober 2026 dengan nomor 042/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET/X/2026. Aduan lain diterima pada 14 Oktober 2026 dengan nomor 045/01-14/SET-02/X/2026, sedangkan dua pengaduan sejenis diterima pada 8 dan 9 Oktober 2026 dengan nomor 038/01-08/SET-02/X/2026 dan 039/01-08/SET-02/X/2026.