
Bima Sakti Siapkan Rotasi Persela Hadapi De Red FC
12 menit yang lalu
Anggota Komisi II DPR menyatakan belum ada aturan yang melarang anggota KPU yang pernah dijatuhi sanksi etik mendaftar kembali.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNN Indonesia, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyatakan belum ada aturan yang melarang anggota KPU yang pernah dijatuhi sanksi kode etik mendaftar kembali sebagai komisioner.
Irawan menyampaikan hal itu saat dihubungi pada Jumat (23/10/2026). Pernyataan tersebut muncul menjelang seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan kembali digelar.
Muncul pertanyaan apakah komisioner KPU saat ini bisa ikut seleksi lagi. Menurut laporan yang sama, para komisioner itu belakangan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Irawan mengakui regulasi belum mengatur hal tersebut dan menyebutnya sebagai kekosongan hukum. "Karena memang masih ada kekosongan hukum, atau hukum itu belum mengatur yang tadi itu," ucap Irawan.
Menurut Irawan, belum ada ketentuan yang menyatakan putusan DKPP mengikat presiden maupun DPR dalam meloloskan atau tidak meloloskan calon anggota KPU atau Bawaslu. Jika ada komisioner yang telah diputus DKPP lalu mencalonkan diri lagi, penilaian awal menjadi kewenangan presiden melalui panitia seleksi, kemudian DPR menilai tingkat pelanggaran etiknya.
Irawan menyebut persoalan kode etik komisioner KPU sedang dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi II. Panja itu mendalami mekanisme penegakan kode etik, penataan dewan kehormatan berikutnya, prosedur penegakan, daluwarsa, serta implikasi putusan etik bagi seseorang.
Sebelumnya, DKPP menerima total lima aduan terkait Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 per Rabu (14/10/2026). Para pengadu mengadukan ketua dan anggota komisioner KPU.
Aduan itu masuk pada 8 dan 9 Oktober 2026 dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan, dua aduan lain pada 13 Oktober, serta satu aduan pada 14 Oktober dari berbagai organisasi. Menurut pedoman beracara DKPP, aduan diuji lewat verifikasi administrasi dan materiel, dan aduan yang belum atau tidak memenuhi syarat diberitahukan secara tertulis paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.