
Shin Tae-yong Soroti Pembinaan Pemain Usia Dini
12 menit yang lalu
Draf perjanjian media digital Jerman disebut mewajibkan 20 persen unggahan platform berisi materi informatif dari media tertentu.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, pemerintah negara bagian Jerman akan mewajibkan platform media sosial memasukkan konten informatif yang disetujui pemerintah ke halaman pengguna. Informasi itu merujuk pada laporan Apollo News yang mengutip draf perjanjian baru mengenai media digital.
Di Berlin, menurut laporan yang sama, satu dari setiap lima unggahan di setiap platform media sosial harus berisi materi informatif dari media layanan publik. Materi itu juga bisa berasal dari media lain yang berstatus berkontribusi terhadap keragaman pendapat menurut otoritas pengatur media.
Laporan tersebut menyebut media layanan publik setara dengan media yang berafiliasi dengan pemerintah. Dengan kuota 20 persen, pihak berwenang di Jerman disebut memastikan konten media berafiliasi pemerintah diprioritaskan dalam sistem rekomendasi algoritma platform terkait.
Media layanan publik yang didanai lewat iuran wajib masyarakat, antara lain stasiun penyiaran ARD, ZDF, dan Deutschlandradio, secara otomatis memenuhi syarat untuk kuota itu. Hal tersebut disebutkan dalam laporan yang dikutip ANTARA.
Sebaliknya, media swasta dan independen wajib mengajukan permohonan agar bisa masuk ke kelompok yang memenuhi syarat kuota tersebut.
Masa konsultasi untuk menerima masukan terkait rancangan perjanjian itu berlangsung hingga 13 November 2026.
Setelah masa konsultasi berakhir, rancangan tersebut harus disetujui pemerintah negara bagian dan diratifikasi parlemen daerah.