
ANTARA Gelar Pelatihan UMKM di Medan
13 menit yang lalu
Usulan pemberhentian dari jabatan staf ahli diajukan pada 13 Agustus 2026, disertai pengajuan pemberhentian sementara sebagai PNS.
Terbit · 1 min read

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengusulkan pemberhentian Hamka Hendra Noer dari jabatan Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Gorontalo. Menurut laporan ANTARA, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyampaikan usulan itu kepada Presiden pada 13 Agustus 2026, setelah Hamka ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus.
Sekretaris Kemenpora Suyadi Pawiro mengatakan usulan tersebut merupakan tindak lanjut atas proses hukum yang menjerat Hamka, mantan Penjabat Gubernur Gorontalo. Kemenpora menyatakan Hamka tidak lagi menjabat sebagai staf ahli.
Selain mengusulkan pemberhentian dari jabatan tersebut, Kemenpora juga mengajukan pemberhentian sementara Hamka sebagai pegawai negeri sipil (PNS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Suyadi menyebut langkah itu ditempuh melalui mekanisme administratif.
Menurut Suyadi, langkah administratif tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas lembaga serta memastikan organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan secara profesional.
Kemenpora menyatakan perkara yang menjerat Hamka tidak terkait dengan kegiatan maupun pengelolaan anggaran kementerian. Menurut laporan yang sama, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan Command Centre Video Wall di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 2022, saat Hamka menjabat sebagai penjabat gubernur.
ANTARA menyebut Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan Hamka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tersebut. Kemenpora menyatakan telah mengambil langkah administratif setelah Hamka ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2026, sebelum proses hukum berlanjut ke tahap penahanan.
Suyadi mengatakan Kemenpora menghormati proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Dalam keterangan resminya, ia mengatakan, “Kami ingin menegaskan bahwa setiap persoalan hukum yang melibatkan aparatur harus disikapi secara serius dan bertanggung jawab. Kepentingan organisasi, integritas birokrasi, dan kepercayaan publik harus senantiasa dijaga,” ujarnya.