
Fasilitas KNMP Perluas Pasar Nelayan Seraya Timur
12 menit yang lalu
Pengawasan media sosial diperkuat untuk mencegah perekrutan WNI menjadi personel militer di luar negeri.
Terbit · 1 min read

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat pengawasan media sosial untuk mencegah tawaran kepada warga negara Indonesia (WNI) agar menjadi tentara bayaran di luar negeri, menurut laporan ANTARA.
Wakil Menteri Komunikasi Digital Nezar Patria menyampaikan hal itu di Meulaboh, hari itu. Ia mengatakan pemerintah sedang mengidentifikasi upaya tindak lanjut untuk mencegah perekrutan yang berpotensi mengancam keamanan nasional.
“Kita sedang mengidentifikasi dan juga menyusun kira-kira tindak lanjut yang paling tepat untuk mencegah rekrutmen yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mungkin bisa mengancam keamanan nasional juga,” kata Nezar, seperti dikutip ANTARA.
Nezar mengatakan pemerintah melakukan mitigasi, pencegahan, dan koordinasi lintas sektor untuk menangani ancaman keamanan nasional, termasuk konten berbahaya yang tersebar melalui media sosial. Kemkomdigi juga mendalami konten terkait perekrutan yang disebarkan pihak luar.
Menurut Nezar, persoalan tersebut telah masuk dalam koordinasi politik dan keamanan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Sebelumnya, Indonesia mendesak Rusia menghentikan praktik perekrutan WNI menjadi personel militernya. Pemerintah juga menyoroti kabar seorang WNI yang mengikuti dinas militer Rusia di Ukraina tewas.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang mengatakan permintaan resmi Indonesia kepada Rusia disampaikan melalui jalur diplomatik pada Ahad (1/11/2026) di Jakarta. “Pemerintah RI meminta pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apapun,” kata Yvonne.
Yvonne mengatakan Indonesia juga meminta agar WNI dikecualikan secara resmi dari perekrutan militer Rusia dan memberi perhatian pada perekrutan yang terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang. Ia menyebut Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskow masih mendalami dan memverifikasi kabar kematian tersebut, termasuk identitas dan status orang yang bersangkutan. Yvonne mengimbau masyarakat tidak berspekulasi serta memeriksa keabsahan tawaran kerja melalui instansi berwenang, tidak tergiur imbalan tak wajar, dan tidak menandatangani kontrak yang tidak dipahami.