
UMKM Halal Indonesia Hadapi Tantangan Ekspor
15 menit yang lalu
Kolom ANTARA membahas opsi Indonesia untuk bertahan, mendorong perubahan, atau keluar dari BoP.
Terbit · 2 min read

Kolumnis Djoko Subinarto dalam tulisannya di ANTARA menilai Indonesia perlu mengevaluasi keikutsertaannya dalam Board of Peace (BoP), termasuk mempertimbangkan bertahan, mendorong perubahan, atau menarik diri. Ia mengaitkan pilihan itu dengan tujuan mendukung hak dan kemerdekaan Palestina.
Menurut laporan ANTARA, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina, Francesca Albanese, meminta Indonesia mempertimbangkan kembali keikutsertaan dalam BoP. Dalam wawancara dengan Reuters pada 22 Oktober 2026, Albanese menilai mekanisme itu berisiko menormalisasi pengaturan yang tidak cukup mewakili suara Palestina.
Albanese menyarankan Indonesia mengalihkan perhatian ke The Hague Group, koalisi negara yang mengoordinasikan langkah hukum dan diplomatik terkait dugaan pelanggaran hukum internasional di wilayah Palestina. Saran tersebut muncul saat Indonesia telah memutuskan bergabung dengan BoP dan menyatakan kesediaan berkontribusi dalam International Stabilization Force di Gaza.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan pembahasan mengenai kedua mekanisme itu masih ditangguhkan dengan mempertimbangkan perkembangan keamanan kawasan. Subinarto menilai masa penangguhan dapat digunakan untuk mengevaluasi manfaat keterlibatan Indonesia.
Dalam analisis yang diterbitkan Rajaratnam School of International Studies di Singapura pada 9 Oktober 2026, pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia Broto Wardoyo menjelaskan dilema diplomasi Indonesia melalui dua konsep, yaitu legitimasi dan daya tekan. Wardoyo menilai Indonesia memiliki legitimasi internasional dalam mendukung Palestina, tetapi belum memiliki daya tekan yang cukup untuk mengubah perilaku Israel.
Tulisan itu menyebut Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 pada 17 November 2025 menyambut pembentukan BoP sebagai pemerintahan transisi internasional untuk mengoordinasikan pembangunan kembali Gaza. Mekanismenya mencakup komite teknokrat Palestina untuk mengelola administrasi sipil dan pengerahan pasukan stabilisasi; laporan BoP kepada Dewan Keamanan PBB pada Mei 2026 menyebut badan itu memiliki 28 negara anggota, termasuk Indonesia dan Israel.
Subinarto membedakan administrasi sipil dari kedaulatan politik dan menyoroti pertanyaan mengenai keterwakilan Palestina, pelaksanaan mandat, serta keberlanjutan BoP. Ia memaparkan tiga opsi bagi Indonesia: tetap terlibat untuk memengaruhi kebijakan, mendorong perubahan mandat dan tata kelola, atau menarik diri jika mekanisme itu tidak sejalan dengan tujuan kemerdekaan Palestina.
Sebagai acuan evaluasi, tulisan tersebut merujuk batasan nasional yang diumumkan Kementerian Luar Negeri pada 14 Februari 2026 untuk kemungkinan pengiriman personel Indonesia ke pasukan stabilisasi. Batasan itu mencakup tugas non-tempur, persetujuan otoritas Palestina, operasi di Gaza, serta penghentian partisipasi bila misi menyimpang dari ketentuan nasional; Subinarto berpendapat prinsip-prinsip tersebut juga patut menjadi ukuran keterlibatan Indonesia dalam BoP.