
Merger Pelita Air dan Garuda Indonesia Belum Dekat
13 menit yang lalu
Revisi regulasi dinilai perlu memperkuat investasi dana haji BPKH sekaligus tata kelola dan perlindungan dana jamaah.
Terbit · 2 min read

Komisi Nasional Haji mendorong revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji guna mengoptimalkan pemanfaatan dana jamaah. Pembaruan regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan nilai manfaat simpanan haji dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menurut laporan ANTARA, dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji kini mencapai sekitar Rp185 triliun dari setoran 5,8 juta calon jamaah. Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyatakan hal itu di Jakarta pada Senin (26/10/2026); nilai manfaat pengelolaan dana tersebut naik dari sekitar Rp7 triliun pada 2017 menjadi sekitar Rp12 triliun pada 2025.
Mustolih menilai pendekatan investasi yang berjalan saat ini masih cenderung konservatif dengan imbal hasil sekitar 6-7 persen. "Kalau kemudian BPKH didorong untuk berinvestasi ke sektor-sektor dengan imbal hasil tinggi, risikonya juga harus diperhitungkan. Ini dana umat, sehingga pengelolaannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan," ujarnya.
Menurut laporan yang sama, pengalaman Tabung Haji Malaysia dan persoalan dugaan kecurangan serta validitas laporan keuangan menjadi pelajaran dalam merumuskan kebijakan investasi dana haji. Mustolih mengatakan instrumen dengan potensi imbal hasil lebih tinggi dapat dipertimbangkan, dengan pengukuran risiko yang matang agar tidak mengancam dana milik jamaah.
Selain sektor investasi, Komnas Haji memandang revisi perundang-undangan tersebut perlu membenahi tata kelola kelembagaan BPKH. Mustolih mengusulkan agar mekanisme pelaporan BPKH kepada Presiden yang selama ini dilakukan melalui menteri dikaji kembali, sehingga BPKH dapat melapor langsung kepada Presiden mengenai capaian dan kendala pengelolaan.
Kementerian Haji dan Umrah juga sebelumnya mendorong penguatan peran BPKH serta diversifikasi investasi agar dana tidak bertumpu pada satu instrumen. Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan harapan agar dana haji menjadi dana terikat yang digunakan untuk keperluan haji.
Dukungan revisi regulasi turut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang menyoroti penempatan dana BPKH yang masih banyak bertumpu pada sukuk dengan imbal hasil sekitar 6,4 persen. Marwan menilai keberadaan pasal tanggung renteng pada aturan saat ini juga membatasi keberanian BPKH dalam mengambil keputusan investasi yang lebih produktif.
Penyempurnaan aturan ini diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih leluasa bagi BPKH untuk melipatgandakan hasil investasi demi jamaah.