
Baskara Putra dan Dipha Barus Menang AMI
12 menit yang lalu
Ombudsman mengingatkan layanan publik harus adil dan tidak diskriminatif serta siap mengawal pengaduan Kowani.
Terbit · 1 min read

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengingatkan penyelenggara layanan publik agar memenuhi standar pelayanan dan memperlakukan penerima layanan secara adil. Menurut laporan ANTARA, ia menyampaikan hal itu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Syafrida mengatakan keadilan dalam pelayanan berarti tidak membeda-bedakan penerima layanan.
Ombudsman RI mendorong penyelenggara meningkatkan kualitas layanan sesuai standar yang berlaku. Lembaga itu juga menekankan pentingnya layanan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Standar pelayanan menjadi pedoman penyelenggaraan sekaligus acuan untuk menilai kualitas layanan. Standar tersebut merupakan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat.
Menurut laporan yang sama, ketentuan utama mengenai pelayanan publik tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Pedoman teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014.
Ombudsman menekankan hal itu saat menerima audiensi Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyatakan lembaganya menerima kedatangan Kowani untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik.
Rahmadi mengatakan, “Kami sampaikan bahwa Ombudsman RI siap mengawal permasalahan yang dialami,” menurut laporan yang sama. Ketua Umum Kowani Nannie Hadi Tjahjanto, yang hadir bersama jajaran, menyampaikan sejumlah dugaan malaadministrasi, termasuk penundaan berlarut dan belum adanya kepastian penyelesaian pelayanan administrasi publik.