
Pramono Beri 10 Lurah Kesempatan Belajar ke Luar Negeri
14 menit yang lalu
Penulis menilai nilai Pancasila perlu diterapkan dalam interaksi digital, seiring tingginya penggunaan internet di Indonesia.
Terbit · 1 min read

Penulis menilai nilai Pancasila perlu diterapkan dalam interaksi digital, ketika perbedaan pandangan di media sosial kerap berkembang menjadi pertengkaran. Pandangan itu disampaikan dalam artikel opini yang dimuat CNBC Indonesia.
Artikel tersebut terbit Jumat (30/10/2026). Penulis merujuk data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), yang mencatat penetrasi internet Indonesia pada 2026 mencapai 81,72 persen atau sekitar 235,26 juta pengguna.
Menurut laporan CNBC Indonesia, angka penetrasi itu naik dari 80,66 persen atau 229,43 juta pengguna pada survei 2025. Penetrasi internet di kalangan Generasi Z pada 2026 tercatat 89,02 persen, sedikit di bawah generasi milenial yang mencapai 90,34 persen.
Penulis juga mengutip Statistik Pemuda Indonesia 2024 dari Badan Pusat Statistik. Penggunaan internet di kalangan pemuda paling banyak untuk hiburan sebesar 88,42 persen, media sosial 86,55 persen, serta pencarian informasi atau berita 86,35 persen.
Menurut penulis, angka penggunaan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan masalah, tetapi memperlihatkan bahwa ruang digital menjadi bagian dari keseharian generasi muda. Ia berpendapat keterampilan mengakses teknologi perlu disertai kemampuan mempertimbangkan dampak sosial dari unggahan dan komentar.
Artikel itu turut merujuk Indeks Masyarakat Digital Indonesia 2025, yang mencatat nilai nasional 44,53. Pilar infrastruktur dan ekosistem tercatat 53,06, keterampilan digital 49,28, sedangkan pemberdayaan sekitar 34 poin.
Penulis mengingatkan bahwa pengukuran 2025 mengintegrasikan Indeks Literasi Digital sehingga perbandingan skor literasi dengan tahun sebelumnya perlu dibaca hati-hati. Ia menilai perbedaan capaian antarpilar menunjukkan bahwa akses dan kecakapan belum otomatis mendorong pemberdayaan masyarakat.
Dalam opininya, penulis mendorong Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerapkan nilai Pancasila pada situasi digital, seperti perbedaan pendapat, berita yang belum terverifikasi, dan perundungan daring. Ia menyebut Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 memberi BPIP mandat pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, meski ruang digital tidak disebut secara eksplisit dalam peraturan tersebut.