
GOKASI DKI Gelar Ujian Kenaikan Tingkat
17 menit yang lalu
Proses pemindahan Najib ke tahanan rumah tertunda di tengah perdebatan soal pengampunan dan kepastian hukum.
Terbit · 2 min read

Polemik pemindahan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ke tahanan rumah memicu perdebatan antara Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Iskandar, menurut laporan CNNIndonesia.com.
Kepastian pemindahan Najib dari penjara belum diperoleh. Polemik ini mencuat setelah pengampunan bersyarat diberikan pada September lalu, yang menurut laporan CNNIndonesia.com memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman dalam salah satu kasus korupsinya di rumah.
Pada Jumat (6/11/2026), Kantor Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) menghentikan sementara proses pemindahan tersebut. Langkah itu dilakukan setelah pengadilan mengizinkan Najib keluar dari penjara setelah menjalani empat tahun dari hukuman enam tahun dalam satu kasus korupsi.
Sultan Ibrahim pada Sabtu (7/11/2026) memperingatkan agar keputusan pengampunan bersyarat itu tidak dipertanyakan. Pihak istana menyatakan keputusan tersebut “jelas, tegas, dan tidak ambigu” serta tidak berkaitan dengan kasus-kasus Najib lainnya.
“Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam perintah pengampunan bersyarat tersebut, setiap argumen yang mempertanyakan keputusan itu sama saja dengan mengarah pada tindakan menentang titah Yang Mulia Yang di-Pertuan Agong,” kata pihak istana, seperti dikutip The Straits Times dalam laporan CNNIndonesia.com. Pihak istana juga menyatakan pelaksanaan keputusan itu tidak boleh dibiarkan menimbulkan kebingungan atau ketidakpastian berkepanjangan.
UMNO, partai yang menjadi bagian dari koalisi Anwar, turut mendesak agar keputusan Dewan Pengampunan yang mengizinkan Najib menjalani sisa hukuman di bawah tahanan rumah segera dilaksanakan. Perkembangan itu menambah tekanan politik terhadap pemerintahan Anwar.
AGC menyatakan tidak menentang keputusan raja. Menurut laporan CNNIndonesia.com, lembaga itu meminta kepastian pengadilan mengenai apakah pembayaran denda RM50 juta oleh Najib dalam kasus SRC International turut mengakhiri masa hukumannya saat ini.
Jika hukuman SRC masih berlaku, Najib dapat menjalani sisanya di bawah tahanan rumah hingga Agustus 2028 sebelum hukuman terpisah dalam kasus 1MDB dimulai. Najib mengajukan banding atas vonis 15 tahun dalam kasus pencucian uang dan korupsi tersebut, tetapi Pengadilan Tinggi menolak permohonan penangguhan pelaksanaan hukuman pada 14 Oktober 2026. Pemindahan yang semula dijadwalkan pada Jumat batal setelah AGC meminta pengaturan tahanan rumah ditangguhkan sementara hingga ada kepastian hukum.