
Listyo Sigit Cek Gerai Obat di KDKMP Cakung
10 menit yang lalu
Satgas daerah diminta mengawasi kelayakan dan keamanan operasional SPPG.
Terbit · 1 min read

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan pembentukan Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua telah mencapai 100 persen. Menurut laporan ANTARA, seluruh provinsi serta kabupaten/kota di tiga kawasan tersebut telah menetapkan surat keputusan pembentukan satgas.
Ribka menyampaikan hal itu dalam sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ di Jakarta, Senin (2/11/2026). Kegiatan mengenai inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah itu dilaksanakan secara daring.
Ia mengapresiasi para kepala daerah yang telah menetapkan satgas di wilayah masing-masing. Menurut Ribka, satgas yang terbentuk menjadi landasan untuk memperkuat pengawasan dan mendukung pelaksanaan program MBG.
Ribka meminta satgas daerah mengawasi langsung SPPG untuk memastikan kualitas dan keamanan penyelenggaraan program. Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup sarana dan prasarana, pengolahan makanan, kebersihan, sanitasi, keamanan pangan, serta kesesuaian menu.
Inspeksi lapangan dijadwalkan berlangsung serentak mulai minggu pertama November 2026. Laporan ANTARA menyebut penilaian mengacu pada indikator kelayakan operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional sebagai pedoman bagi satgas daerah.
Ribka meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan kondisi faktual. Hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar rekomendasi mengenai kelanjutan operasional setiap SPPG.
Ia mengatakan setiap SPPG perlu mendapat rekomendasi yang jelas: layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan. Ribka juga berharap koordinasi pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional diperkuat agar pengawasan berjalan efektif dan berkesinambungan.
Sosialisasi daring itu diikuti Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, pejabat Kementerian Dalam Negeri, sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, dan satgas dari wilayah Maluku, Maluku Utara, serta Tanah Papua.