
Isyana/Rinjani Tembus Final Indonesia Masters
20 menit yang lalu
Kemendagri menyatakan dukungan melalui penyederhanaan aturan dan pembebasan sejumlah biaya bagi MBR.
Terbit · 1 min read

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah melalui penyederhanaan regulasi dan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh hunian layak. Menurut laporan CNNIndonesia.com, hal itu disampaikan Tito saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).
Tito menyebut persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia. Menurutnya, sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak.
Ia mengatakan pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dimaksudkan agar persoalan tersebut mendapat perhatian lebih terfokus. Tito menyatakan siap membantu Menteri PKP Maruarar Sirait melalui kebijakan yang menjadi kewenangan Kemendagri.
Tito mengatakan kriteria MBR perlu ditentukan berdasarkan penghasilan, bukan semata-mata persentase 40 persen masyarakat terbawah. Penetapan kriteria itu, menurutnya, penting agar kebijakan perumahan menjangkau kelompok yang membutuhkan.
Kemendagri memberikan kemudahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi MBR yang hendak memperbaiki atau membangun rumah. Tito mengatakan biaya yang disebutnya sebesar 5 persen dari nilai jual objek pajak menjadi nol bagi kelompok tersebut.
Kemudahan lain berupa pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR. Tito menyebut telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah mengenai kebijakan itu.
Menurut Tito, kemudahan regulasi diharapkan mendukung ekosistem pembangunan perumahan dan keterlibatan sektor swasta. Pemenuhan kebutuhan hunian, katanya, tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tetapi juga peran pengembang dan pihak lain.
Tito juga menyoroti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau bedah rumah untuk membantu warga memperbaiki hunian tidak layak. Ia mengatakan warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya di kawasan permukiman kumuh di Jakarta, dapat mengajukan bantuan dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.