
Fun Run 5K Tutup GMIM Cup 2026
15 menit yang lalu
Penelaahan sekitar 200 ribu hektare menunjukkan perlunya penyelarasan peta lintas sektor, kata Saleh.
Terbit · 2 min read

Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa mengusulkan penyatuan peta lahan lintas sektor setelah Kementerian Pertanian menelaah sekitar 200 ribu hektare melalui pencocokan data spasial. Menurut laporan ANTARA, Saleh menyampaikan usulan itu dalam Rembuk Nasional Pemuda Indonesia ke-3 di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Penelaahan menggunakan metode tumpang susun peta sektor pertambangan, kehutanan, dan pengairan. Saleh mengatakan hasilnya menunjukkan cakupan peta yang perlu diselaraskan, tetapi belum merinci lokasi maupun luas lahan yang terbukti tumpang tindih.
“Sehingga saya kemarin menyarankan agar semua peta ini jadikan satu,” kata Saleh. Ia menilai ketidaksesuaian pemetaan dan peruntukan lahan antarsektor dapat menghambat penataan ruang, termasuk untuk pertanian.
“Antara lahan kehutanan, lahan mineral, lahan pertanian, tumpang tindih,” ungkapnya. Saleh juga menyoroti wilayah izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan yang menurutnya perlu dicermati berdasarkan luas serta pemanfaatan sebenarnya.
Menurut laporan yang sama, usulan penyelarasan peta telah dibicarakan dalam rapat bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan unsur badan usaha milik negara. Saleh menyebut tujuan pembahasan itu mendorong penggunaan lahan yang lebih proporsional.
Sebagai gambaran perubahan penggunaan lahan pada 2000-2023, Saleh menyampaikan luas permukiman meningkat 250 persen dan lubang tambang 346 persen, sementara luas sawah menyusut 1,6 persen. “Bukan berarti kami pertanian ingin lebih banyak, tidak. Kita ingin proporsional dalam penggunaan lahan,” ucapnya.
Saleh juga mengusulkan peninjauan lahan berizin pertambangan yang tidak dimanfaatkan serta lahan dengan hak guna usaha yang tidak produktif, agar pemanfaatannya bagi masyarakat, termasuk petani, dapat dipertimbangkan. Ia belum menyampaikan daftar lokasi, pemegang izin, luas, atau keputusan pengambilalihan lahan tertentu.
ANTARA menyebut penertiban kawasan dan tanah telantar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. Kebijakan Satu Peta diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.
Saleh turut menyoroti kebutuhan penataan pengairan bagi lahan pertanian rakyat yang tersebar di sejumlah lokasi. Ia mengemukakan gagasan pengelolaan lahan petani secara bersama melalui koperasi untuk menata pengairan serta penyaluran bantuan pupuk dan benih.