
Andrea Bocelli dan Lea Simanjuntak Duet di Jakarta
53 menit yang lalu
BRAN meminta pembangunan Pantura memperhatikan kepastian tanah, nelayan, dan petambak.
Terbit · 2 min read

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menyatakan kepastian tanah, perlindungan nelayan, keberlanjutan usaha petambak, dan hak masyarakat pesisir perlu diperhatikan dalam pembangunan Pantai Utara Jawa (Pantura). Menurut laporan ANTARA, Kepala BRAN Dedi Prasetyo menyampaikan hal itu dalam audiensi dengan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), Didit Herdiawan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Dedi menyebut pembangunan kawasan pesisir perlu dipersiapkan secara menyeluruh.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas sinergi penataan aset, pencegahan konflik agraria, dan penyelarasan pembangunan kawasan pesisir.
Salah satu agenda yang dibahas ialah rencana pembangunan tembok laut raksasa sepanjang sekitar 575 kilometer di Pantura. Program itu mencakup lima provinsi, 20 kabupaten, lima kota, dan 128 kecamatan, dengan tanggul pantai, tanggul laut, serta pemecah gelombang mangrove yang dibagi menjadi dua wilayah kerja dan 15 segmen.
Menurut laporan yang sama, pembangunan tersebut ditujukan untuk menghadapi penurunan muka tanah, banjir rob, dampak perubahan iklim, serta ancaman terhadap permukiman dan kegiatan ekonomi. BRAN menilai penataan tanah, perubahan akses jalan, pemanfaatan ruang pesisir, dan aktivitas nelayan perlu dipersiapkan agar tidak memicu persoalan baru.
Dedi mengatakan BRAN akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta BOPPJ untuk mengidentifikasi dan menangani potensi konflik sejak dini. Ia menyatakan BRAN siap membantu penataan aset, pemetaan persoalan pertanahan, dan koordinasi penyelesaian konflik agraria, termasuk terkait status tanah hasil reklamasi dan pulau artifisial yang direncanakan.
Ia juga menekankan perlunya sosialisasi dan mitigasi sosial jika pembangunan mengubah akses, jalur kegiatan warga, atau ruang penangkapan ikan. Menurut Dedi, hak masyarakat dan akses nelayan terhadap sumber penghidupan perlu diperhatikan.
Didit menyampaikan perlunya menyelaraskan program BOPPJ dengan BRAN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia mengusulkan nota kesepahaman antara BRAN dan BOPPJ; hasil audiensi juga akan dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mempersiapkan nota kesepahaman antara BRAN dan KKP. Kedua kerja sama itu direncanakan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama.
Pembahasan juga mencakup revitalisasi tambak Pantura periode 2025–2028. Tahap pertama di Jawa Barat meliputi sekitar 14.090 hektare, sementara persoalan pertanahan dan pelaksanaan di Indramayu serta Karawang memerlukan koordinasi lintas lembaga, menurut laporan ANTARA.