
Bahlil Kaji PLTN di Kepri dan Sejumlah Wilayah
15 menit yang lalu
Dana lima tahun itu mencakup bantuan sosial, infrastruktur, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi warga.
Terbit · 1 min read

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dana kompensasi sekitar Rp362 miliar untuk Pemerintah Kota Bekasi dalam kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang selama lima tahun ke depan. Menurut laporan ANTARA, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan kesepakatan tersebut di Balai Kota, Jakarta.
Tri mengatakan dana itu akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut juga mencakup dukungan bagi infrastruktur kesehatan dan perbaikan lingkungan. Tujuannya, menurut Tri, agar kegiatan pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak berlebihan bagi warga sekitar.
Dalam laporan ANTARA, Tri menyampaikan, “Disepakati bahwa lima tahun ke depan, kurang lebih sekitar Rp362 miliar, yang kemudian dikontribusikan Pemerintah DKI kepada Pemerintah Bekasi,” di Balai Kota, Jakarta, pada Senin (26/10/2026).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan perpanjangan kerja sama diharapkan menjadi awal yang baik bagi kedua pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan sampah bersama.
Pramono menyebut pengelolaan sampah di Jakarta mulai berubah. Sampah yang sebelumnya diangkut dan langsung dibuang ke Bantargebang kini dipilah terlebih dahulu sebelum diangkut untuk diolah atau dibuang.
Menurut laporan yang sama, Pramono mengatakan pemilahan dan pengolahan itu mulai mengurangi volume sampah yang dibuang ke Bantargebang.
Pemprov DKI juga akan membangun pembangkit listrik tenaga sampah di Bantargebang dan merencanakan fasilitas serupa di sejumlah lokasi lain. Pramono berharap fasilitas pengolahan itu dapat mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap Bantargebang.