
Kolesterol LDL Tinggi Tingkatkan Risiko Stroke
14 menit yang lalu
Usulan jalan layang di Kemang Pratama dan Simpang Pasar Bantargebang belum tercantum dalam perpanjangan kerja sama.
Terbit · 1 min read

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan usulan pembangunan dua jalan layang di Kota Bekasi belum masuk dalam dokumen perpanjangan kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang. Menurut laporan iNews.id, kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pertimbangan.
Pembaruan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta ditandatangani di Balai Kota Jakarta pada Senin (26/10/2026). Kesepakatan itu diperbarui untuk lima tahun ke depan.
Dua jalan layang yang diusulkan berlokasi di kawasan Kemang Pratama dan Simpang Pasar Bantargebang. Keduanya belum tercantum dalam dokumen kesepakatan yang diperbarui.
Tri menyebut pembangunan jalan layang masih menjadi harapan Pemkot Bekasi, meski belum tercantum dalam nota kesepahaman. Ia mengatakan pertimbangan kemampuan fiskal Pemprov DKI turut memengaruhi pembahasan usulan tersebut.
Menurut laporan yang sama, Tri menyampaikan bahwa pembangunan jalan layang mempertimbangkan faktor efisiensi. Pernyataan itu disampaikan setelah penandatanganan pembaruan perjanjian kerja sama.
Tri berharap pembangunan kedua jalan layang tetap dapat dipertimbangkan dalam penyesuaian kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang pada masa mendatang.
Ia menjelaskan, jalan layang dinilai penting untuk mengurai kemacetan di persimpangan sebidang yang dilalui masyarakat dan kendaraan pengangkut sampah. Namun, laporan tersebut tidak menyebut keputusan lebih lanjut mengenai usulan itu.