
Bappenas Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum
14 menit yang lalu
Modus di Hong Kong melibatkan permintaan foto pribadi dan pemerasan terhadap orang tua korban.
Terbit · 1 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap penipuan keuangan yang menyasar anak-anak, termasuk kasus di Hong Kong dengan korban termuda berusia delapan tahun. Menurut laporan CNBC Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal itu dalam pembukaan OJK Digiclass 2026.
Keterangan tersebut disampaikan di Jakarta pada Selasa (27/10/2026). OJK menyebut kasus anak berusia delapan tahun itu terjadi di Hong Kong.
Friderica menjelaskan bahwa pelaku menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dengan korban dan meminta foto pribadi. Setelah itu, orang tua korban menjadi sasaran pemerasan dengan ancaman penyebaran foto tersebut jika tidak mengirimkan uang.
Di Indonesia, menurut laporan yang sama, modus penipuan keuangan mencakup tawaran pekerjaan daring dan aktivitas sederhana di media sosial. Korban dapat diminta menyukai konten dengan imbalan pembayaran awal.
Setelah pembayaran awal, pelaku menawarkan keanggotaan kelompok dengan janji keuntungan lebih besar. Korban kemudian diminta mentransfer uang terlebih dahulu untuk memperoleh imbalan yang dijanjikan.
Friderica juga menyebut penipuan belanja daring dan penipuan berkedok hubungan asmara sebagai modus yang banyak ditemukan. Ia mengingatkan bahwa pola penipuan terus berubah sehingga edukasi tentang modus yang ada belum tentu dapat mengantisipasi bentuk baru.
OJK menekankan pentingnya kemampuan berpikir kritis dan logika pada anak-anak serta generasi muda agar mereka dapat mengenali tawaran mencurigakan di ruang digital. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada janji keuntungan atau permintaan melalui media sosial sebelum memastikan kebenaran dan risikonya.
OJK melalui Satgas PASTI mencatat 702.342 laporan pengaduan terkait penipuan keuangan ke IASC selama periode 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Dari laporan tersebut, dana Rp852,2 miliar telah diblokir dan Rp206 miliar dikembalikan kepada korban.