
Huawei Dikabarkan Siapkan Ponsel Starlight
15 menit yang lalu
Bohl menguasai sekitar 400 hektare di Matraman selama 41 tahun pada masa kolonial.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNBC Indonesia yang merujuk sejumlah arsip dan surat kabar kolonial, J.M.L. Bohl, warga Belanda, menguasai tanah partikelir Matraman selama 41 tahun. Lahan yang dikuasainya tercatat seluas 502 bau atau sekitar 400 hektare.
Arsip harian Het Nieuws van den Dag voor Nederlandsch-Indië edisi Sabtu (19/6/1920) menyebut Bohl tiba di Batavia sekitar 1864 saat berusia 16 tahun. Ia kemudian bekerja di perusahaan perdagangan Pitcairn Syme & Co.
Laporan CNBC Indonesia menyebut Bohl mengalihkan kekayaannya ke sektor properti setelah merintis karier. Catatan surat kabar kolonial yang dirujuk laporan itu menyebut ia membeli tanah Matraman dan Sinajan, dekat Paal Merah.
Direktori Adresboek van Nederlandsch-Indië voor den Handel tahun 1896 mencatat luas lahan Bohl di Matraman mencapai 502 bau. Menurut laporan yang sama, ia membangun kediaman mewah di tanah tersebut dan memelihara puluhan rusa.
Berdasarkan Regeerings-almanak voor Nederlandsch-Indië, penguasaan Bohl atas tanah partikelir Matraman berlangsung selama 41 tahun. Kawasan itu dimanfaatkan untuk menghasilkan padi dan kelapa.
Bataviaasch Nieuwsblad edisi Sabtu (19/6/1920) mencatat Bohl, yang lahir pada 1848, jarang bergaul dengan masyarakat luas. Sementara itu, De Locomotief pada Jumat (21/8/1908) memberitakan pencalonannya sebagai anggota dewan perwakilan wilayah Meester Cornelis, yang kini dikenal sebagai Jatinegara.
Bohl meninggal pada Jumat (18/6/1920) dalam usia 72 tahun di rumah sakit di Jalan Salemba setelah menjalani operasi usus buntu dan mengalami komplikasi gagal ginjal akut, menurut laporan CNBC Indonesia. Setelah kematiannya, aset tanah partikelir Matraman diambil alih pemerintah kolonial.