
Bulog Semarang Siapkan Pasokan Beras untuk KDKMP
9 menit yang lalu
Pencegahan terhadap tersangka kasus korupsi Bea Cukai berlaku hingga 23 April 2027.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNN Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan Ahmad Dedi alias Dedi Congor dicegah ke luar negeri sejak 23 Oktober 2026. Dedi merupakan aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.
Pencegahan itu diajukan KPK dan tercatat sejak 23 Oktober 2026. Keterangan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada Sabtu (31/10/2026).
Menurut Hendarsam, pencegahan berlaku selama enam bulan, hingga 23 April 2027. Langkah itu berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026.
KPK telah menetapkan Dedi sebagai tersangka. Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
Laporan CNN Indonesia menyebut total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi di instansi tersebut. Pada tahap awal, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan dua tersangka baru melalui dua surat perintah penyidikan berbeda. Salah satunya Gatot Heroe, yang disebut sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan ditahan pada Agustus 2026.
Dedi merupakan tersangka dalam surat perintah penyidikan kedua. Laporan yang sama menyebut sebagian tersangka lain telah diproses di pengadilan, sementara sebagian masih menjalani proses persidangan.