
Empat Cara Melatih Kestabilan Emosi
17 menit yang lalu
Asistensi di Minahasa Tenggara membahas aturan kewenangan desa dan pengembangan potensi lokal.
Terbit · 1 min read

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri mendorong penguatan kewenangan desa sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Menurut laporan ANTARA, upaya itu dibahas dalam asistensi penataan kewenangan desa di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Kegiatan tersebut berlangsung Jumat (6/11/2026). Dalam kegiatan itu, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama diarahkan menyusun Peraturan Desa tentang Penataan Kewenangan Desa.
Mengutip keterangan Kemendagri, ANTARA menyebut penyusunan aturan itu mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal. Penandatanganan Perdes secara simbolis dilakukan oleh perwakilan Desa Bolaang 1, Desa Bintau, dan Desa Pineno Batuan.
Dokumen kemudian diserahkan secara berjenjang kepada pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat. Kejelasan kewenangan diharapkan menjadi landasan bagi desa untuk mengembangkan potensi wilayahnya.
Pemerintah desa didorong memetakan komoditas unggulan, antara lain mangga, padi, rica, peternakan, dan perikanan. Pemetaan itu mencakup kapasitas produksi serta perkiraan panen untuk membuka peluang kerja sama antardesa dan memperluas akses pasar.
Menurut laporan yang sama, pengembangan potensi ekonomi perlu didukung kelembagaan yang kuat. Sinergi Badan Usaha Milik Desa dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diarahkan dengan pembagian fungsi yang saling melengkapi.
Penguatan administrasi, akurasi data, dan pemanfaatan teknologi digital juga menjadi perhatian untuk meningkatkan mutu pelayanan serta transparansi pemerintahan desa. Ditjen Bina Pemdes mendorong pemerintah desa menindaklanjuti penyusunan dan penetapan peraturan desa dengan pendampingan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa tingkat provinsi serta kabupaten.
Kewenangan yang jelas dan pengelolaan potensi yang optimal diharapkan dapat memperkuat ekonomi kerakyatan serta berkontribusi pada percepatan penurunan kemiskinan dan stunting di Sulawesi Utara.