
Elf Rombongan SMK Islam Durenan Terguling
15 menit yang lalu
Aturan baru mewajibkan izin dan persetujuan penggunaan lahan bagi panti pijat konsep terbuka.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNBC Indonesia, Singapura akan mewajibkan panti pijat berkonsep terbuka memiliki izin baru mulai 1 Desember 2026. Aturan itu juga mewajibkan semua tempat pijat memasang poster yang dikeluarkan kepolisian di etalase.
Kepolisian Singapura menyatakan aturan tersebut telah diumumkan sejak April. Ketentuan itu berlaku efektif pada 1 Desember 2026, dengan masa tenggang satu tahun bagi operator tempat pijat konsep terbuka yang sudah beroperasi.
Tempat pijat konsep terbuka yang sebelumnya dikecualikan dari kewajiban izin harus mengajukan izin Kategori 3. Operator baru maupun yang sudah beroperasi juga perlu menjalani penilaian kelayakan sebelum izin diberikan.
Menurut laporan CNA yang dikutip CNBC Indonesia, Menteri Pembangunan Nasional Chee Hong Tat mengatakan operator perlu memperoleh persetujuan penggunaan lahan dari Badan Perumahan dan Pembangunan atau Otoritas Pembangunan Kembali Perkotaan, bergantung pada lokasi usahanya.
Masa tenggang bagi tempat pijat konsep terbuka yang telah beroperasi berlangsung dari 1 Desember 2026 hingga 30 November 2027. Selama periode itu, mereka dapat tetap beroperasi sambil mengurus izin Kategori 3 dan persetujuan karyawan yang diperlukan.
Operator harus memenuhi persyaratan tersebut paling lambat 30 November 2027 atau menghentikan operasinya. Pemerintah Singapura mengambil langkah ini karena memperhatikan persoalan praktik maksiat di kawasan pinggiran kota, sementara pelaku usaha mengkhawatirkan dampaknya terhadap bisnis mereka.
Sebelumnya, tempat pijat di Singapura dikelompokkan ke dalam dua kategori izin. Kategori 1 mencakup usaha di ruko Badan Perumahan dan Pembangunan, pusat perbelanjaan, dan hotel, sedangkan Kategori 2 mencakup usaha yang jauh dari kawasan perumahan, sekolah, dan tempat ibadah.