
Ansari Minta Orang Tua Bangun Komunikasi Terbuka
20 menit yang lalu
Pendataan, jaminan biaya perawatan, dan verifikasi klaim menjadi bagian dari penanganan penumpang terdampak.
Terbit · 1 min read

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Jasa Raharja mengawal pemenuhan hak penumpang KMP Batumandi setelah kapal itu terbakar. Menurut laporan ANTARA, upaya tersebut meliputi pendataan, penjaminan biaya perawatan korban, dan proses klaim asuransi.
Kebakaran terjadi di alur masuk Pelabuhan Merak, Banten, pada Selasa (20/10/2026). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan menyampaikan keterangan mengenai penanganan itu di Jakarta pada Kamis (22/10/2026).
Lollan mengatakan Kemenhub berkoordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Jasa Raharja, PT Jasaraharja Putera, dan instansi terkait. Koordinasi itu ditujukan untuk mendukung pendataan serta memastikan tindak lanjut klaim berjalan sesuai ketentuan.
Menurut laporan yang sama, Lollan menyebut penanganan tidak berhenti pada evakuasi, tetapi juga mencakup pengawalan hak penumpang terdampak. Ia mengatakan akurasi data diperlukan agar proses pencairan hak tidak terkendala.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan perusahaan telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 13 korban yang dirawat di RS Krakatau Medika. Menurut Awaluddin, plafon jaminan tersebut maksimal Rp20 juta per korban.
PT Jasaraharja Putera juga melakukan pendataan dan verifikasi penumpang terdampak berdasarkan ketentuan polis. Tim teknis klaim berkoordinasi dengan ASDP dan pihak pelabuhan untuk mendukung proses verifikasi.
Direktur Utama Jasaraharja Putera Abdul Haris mengatakan hasil verifikasi menjadi dasar tindak lanjut administrasi klaim. Kemenhub menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawal penanganan pascainsiden sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.