
AS Tawarkan Hadiah untuk Informasi Nuklir Iran
15 menit yang lalu
Integrasi rekam medis menjadi syarat klaim JKN mulai Juni 2027, sementara RSUD menghadapi sanksi jika tidak memenuhi ketentuan.
Terbit · 1 min read

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengancam sanksi administratif bagi rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jawa Timur yang tidak mengintegrasikan Rekam Medis Elektronik (RME) dengan SATUSEHAT. Menurut laporan CNNIndonesia.com, sanksi dapat berupa penurunan status akreditasi hingga pembekuan izin berusaha.
Ancaman itu disampaikan dalam Digital Sovereignty Forum 2026 RSUD NEXTGEN di Surabaya, Jumat (6/11/2026). Forum tersebut digelar RSUP Kemenkes Surabaya bersama Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Jawa Timur.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menyatakan kewajiban integrasi RME mengikuti batas waktu dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026. Ia mengatakan setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT serta memenuhi prinsip keamanan dan kerahasiaan data pasien.
Menurut laporan yang sama, mulai Juni 2027 seluruh pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib berbasis RME terintegrasi SATUSEHAT. Tahap transisi telah berjalan sejak klaim untuk bulan pelayanan Agustus 2026.
Fasilitas kesehatan juga diwajibkan memvalidasi data pasien menggunakan Nomor Induk Kependudukan Dukcapil dan menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Kemenkes menyatakan fasilitas yang tidak mengirimkan data RME secara lengkap, akurat, dan tepat waktu dapat dikenai sanksi.
Pemetaan Kemenkes per 21 September 2026 menunjukkan sebagian besar layanan RS daerah di Jawa Timur masih berada pada strata dasar dan madya. Dari puluhan fasilitas yang terdata, 21 layanan telah mencapai strata paripurna.
Kesiapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Jawa Timur per 1 November 2026 tercatat 66,5 persen rumah sakit telah memenuhi 12 kriteria, sedangkan 2,8 persen belum memenuhi syarat.
Forum itu juga membahas pembenahan rujukan, penerapan KRIS, dan peralihan tarif INA-CBG menuju iDRG. Tarif iDRG ditujukan untuk mengelompokkan 57 ribu kasus penyakit yang sebelumnya belum memiliki standar tarif serta menekan risiko kecurangan klaim. Dalam forum yang sama, teknologi kecerdasan buatan VALID AI dan HELIX dari ESTRADA diperkenalkan untuk membantu audit dokumen klaim dan memantau risiko keuangan rumah sakit.