
Laba Sebelum Pajak Superbank Tumbuh 376%
13 menit yang lalu
Biaya pencatatan hak cipta di Kalimantan Timur ditetapkan nol rupiah untuk mendukung kreator dan perlindungan karya.
Terbit · 1 min read

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur membebaskan biaya pendaftaran pencatatan hak cipta bagi karya insan kreatif daerah. Menurut laporan ANTARA, Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Ignatius Mangantar Tua Silalahi menyampaikan kebijakan itu di Samarinda, Senin (2/11/2026).
Tarif yang sebelumnya sebesar Rp200 ribu kini menjadi nol rupiah. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenis ciptaan, termasuk musik, buku, foto, film, dan aplikasi komputer.
Ignatius mengatakan pembebasan biaya itu disiapkan untuk mendukung kreativitas para kreator daerah. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi seniman dan inovator lokal.
Warga dapat mengajukan pendaftaran secara mandiri melalui portal resmi Kementerian secara daring. Menurut Ignatius, fasilitas itu dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
Surat pendaftaran ciptaan dapat menjadi bukti awal kepemilikan dan membantu mengantisipasi sengketa hukum. Menurut laporan yang sama, Kanwil Kemenkum Kaltim juga menyosialisasikan pentingnya pencatatan kepada komunitas seni, pelaku UMKM, dan kalangan akademisi.
Selain pembebasan biaya, Kanwil Kemenkum Kaltim mendorong pembentukan peraturan daerah tentang kekayaan intelektual bersama pemerintah provinsi. Ignatius menyebut regulasi daerah diharapkan memperkuat perlindungan karya kreatif lokal.
Penguatan legalitas hak cipta diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi produk kreatif dan daya saing pelaku usaha daerah. Kanwil Kemenkum Kaltim mengajak insan kreatif di Kalimantan Timur memanfaatkan fasilitas pendaftaran tersebut.