
Kecamatan Singkil Gelar Ibadah Rutin Bersama
10 menit yang lalu
Perbup akan mengatur penyiapan izin tambang rakyat pada 12 blok di enam kecamatan.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk mempercepat penataan dan legalisasi tambang rakyat. Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengatakan penyusunan aturan itu di Biau.
Risharyudi menyebut penyusunan aturan tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 68.K/MB.01/MEM.B/2026, yang menetapkan 12 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Buol dengan luas total 921,02 hektare.
Ia mengatakan pemerintah daerah memfasilitasi tahapan penyiapan WPR hingga memenuhi kelayakan dan persyaratan penerbitan IPR. Regulasi daerah, menurut dia, akan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
Percepatan penyiapan WPR bertujuan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, tertib, dan ramah lingkungan. Menurut Risharyudi, tata kelola IPR nantinya memiliki dua jalur, yakni perseorangan dan badan usaha koperasi.
Menurut Risharyudi, 12 blok WPR tersebut tersebar di Kecamatan Tiloan, Paleleh Barat, Bunobogu, Gadung, Karamat, dan Paleleh. Ia mengatakan Perbup juga akan memperhatikan persyaratan lingkungan dan tata ruang.
Ia menjelaskan proses penerbitan IPR mengedepankan mekanisme dan kewenangan yang sah, meliputi kelengkapan dokumen pengelolaan WPR, kesesuaian dengan Tata Ruang Wilayah (RTRW), aspek kehutanan, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Risharyudi menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan kementerian terkait serta menyiapkan sosialisasi bagi calon pengelola tambang mengenai prosedur dan dokumen perizinan. Ia berharap penguatan tata kelola dan kepastian hukum dapat menggerakkan ekonomi daerah, menjamin keselamatan kerja, serta menjaga kelestarian ekosistem di wilayah pertambangan.