
Bank Raya Catat Laba Rp21 Miliar pada Kuartal Ketiga
14 menit yang lalu
Pemprov DKI mengkaji pengelolaan baterai bekas kendaraan listrik untuk mencegah pencemaran dan mendorong pemanfaatan materialnya.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan ANTARA, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dasar kebijakan pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik untuk mengantisipasi risiko pencemaran, melindungi warga dan lingkungan, serta mendorong pemanfaatan kembali material bernilai.
Kebijakan itu disiapkan melalui kajian bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resmi.
Dudi mengatakan perkembangan kendaraan listrik perlu diikuti sistem pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan. “Melalui kajian yang dilakukan bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia, Pemprov DKI berupaya memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Dudi.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dedy Setiono menyebut Jakarta sebagai salah satu pusat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pada 2023, jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Jakarta tercatat 55.240 unit atau sekitar 68 persen dari total nasional.
Menurut laporan yang sama, Dedy menilai kajian diperlukan untuk merumuskan kebijakan dan strategi pencegahan pencemaran. Pengelolaan yang baik juga dapat membuka peluang pemanfaatan material baterai bekas sebagai bahan baku baterai, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Koordinator Pokja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi Kementerian Lingkungan Hidup Amelia Rachmatunisa mengatakan material bernilai dari limbah baterai dapat dimanfaatkan kembali. Ia mendorong agar limbah menjadi sumber daya baru dan penimbunan di landfill sebisa mungkin dihindari dengan mengutamakan pemanfaatan dan pengolahan.
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Slamet mengatakan baterai bekas berpeluang digunakan kembali, antara lain sebagai penyimpan energi dan sumber tenaga untuk kendaraan berkecepatan rendah seperti forklift. Ia menilai sistem pengumpulan baterai bekas juga perlu disiapkan.
Tenaga Ahli Ekonomi Sirkular Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Putri Ghassani Ramadhina menyebut jaringan bengkel yang telah bekerja sama dengan produsen sebagai salah satu pilihan titik pengumpulan, dengan pengawasan pemerintah daerah. Alur baterai bekas dari bengkel hingga penanganan berikutnya dapat dipantau.