
Kemnaker Perkuat Perencanaan Pengawasan Kerja
16 menit yang lalu
Pembayaran gaji PJLP ditargetkan diterima awal November setelah aturan penyesuaian diterbitkan.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menargetkan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dapat dibayarkan pada awal November 2026. Ia mengatakan aturan terkait pembayaran tersebut telah ditandatangani dan prosesnya segera dilakukan.
Pramono menyampaikan hal itu di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026). Ia menyebut keterlambatan pembayaran berkaitan dengan penyesuaian aturan penggajian terhadap penganggaran dalam APBD 2026.
Menurut Pramono, ketentuan gaji PJLP sebelumnya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, sedangkan APBD 2026 baru disahkan beberapa waktu lalu. Setelah pengesahan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai dasar penyesuaian pembayaran, dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2026.
Pramono mengatakan telah meminta Sekretaris Daerah DKI Jakarta untuk segera memproses pembayaran. Ia berharap PJLP menerima hak mereka pada awal November.
Hingga Kamis (29/10/2026) pukul 17.00 WIB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD), kata Pramono. Ia berharap pembayaran rapelan gaji PJLP dapat mulai dilakukan pada Jumat (30/10/2026).
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan anggaran penyesuaian gaji PJLP dengan UMP 2026 telah dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2026.
Michael menyebut pencairan masih menunggu tahapan administrasi setelah evaluasi Kementerian Dalam Negeri.