
Kemendikdasmen Siapkan Pekan Guru Fest
18 menit yang lalu
Kemnaker menyiapkan penguatan pengawasan melalui pembaruan aturan, peningkatan kapasitas, dan koordinasi.
Terbit · 1 min read

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat perencanaan pengawasan ketenagakerjaan untuk mendorong penerapan norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pemenuhan hak pekerja. Menurut laporan ANTARA yang terbit Jumat (30/10/2026), Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan langkah tersebut dalam keterangan di Jakarta.
Anwar mengatakan penguatan dilakukan melalui kelembagaan, kompetensi dan distribusi pengawas, metode pengawasan, serta pelaporan. Ia menyebut upaya itu ditujukan untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif.
Penguatan metode pengawasan dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2026, yang mengubah Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Menurut Anwar, perubahan aturan itu memperjelas kewenangan pengawas untuk memeriksa dan menguji penerapan norma ketenagakerjaan. Pemeriksaan mencakup hak atas upah minimum, upah lembur, serta manfaat jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Anwar mengatakan perencanaan distribusi pengawas perlu mempertimbangkan jumlah perusahaan dan pekerja serta karakteristik wilayah. Ia juga menyebut perlunya peningkatan kompetensi pengawas sesuai kebutuhan, dukungan anggaran, dan koordinasi pemerintah pusat dengan daerah.
Perencanaan itu, menurut Anwar, mencakup penguatan pelaporan untuk memantau dan mengevaluasi pemeriksaan, sosialisasi, serta tindak lanjut hasil pengawasan. Ia menyampaikan bahwa masukan pemangku kepentingan dapat menjadi bahan evaluasi program.
Anwar juga menekankan kolaborasi pemerintah, pengawas, pengusaha, dan pekerja untuk mengenali kendala pelaksanaan serta merumuskan perbaikan sesuai kondisi lapangan. Dalam keterangannya, ia mengajak peserta memanfaatkan webinar sebagai ruang dialog mengenai tata kelola pengawasan dan tantangan penerapan norma kerja serta K3.