
Kemendikdasmen Siapkan Pekan Guru Fest
15 menit yang lalu
Delapan warga Vietnam ditangkap dalam pengungkapan kasus yang diduga menyasar korban di Vietnam.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNNIndonesia.com, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap jaringan penipuan daring lintas negara yang diduga dikendalikan delapan warga negara Vietnam. Polisi menangkap delapan orang tersebut dalam pengungkapan kasus itu.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A Condroputra mengatakan operasi dilakukan bersama petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Penggerebekan dilakukan karena para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal sekaligus menjalankan operasi penipuan lintas negara.
Bobby mengatakan aktivitas yang berkaitan dengan perkara itu diduga berlangsung pada Maret hingga Juli 2026. Keterangan tersebut disampaikan pada Kamis (29/10/2026).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali mengatakan penyidik berkoordinasi dengan otoritas Vietnam melalui kerja sama antarlembaga. Pendalaman itu mengarah pada dugaan penipuan terhadap korban di Vietnam.
Menurut Imam, para pelaku yang merupakan warga Vietnam menghubungi korban dari Indonesia dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Mereka menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dan meminta sejumlah uang.
Dalam laporan yang sama, Imam menyebut korban mentransfer uang sesuai permintaan. Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam dan menjadi bagian dari penyelidikan bersama.
Polisi menyita 20 telepon seluler, tujuh laptop, tiga kamera pengawas, dua monitor, dokumen perjanjian sewa rumah, serta kartu identitas dan surat izin mengemudi. Barang-barang tersebut disebut digunakan dalam perkara itu.
Kepolisian menyangkakan para tersangka dengan Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mereka juga dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang disebutkan untuk kedua pasal terakhir masing-masing maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta empat tahun penjara.