
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,57 Juta
11 menit yang lalu
Samsat Keliling Polda Metro Jaya melayani pembayaran PKB tahunan di 14 wilayah Jadetabek.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan ANTARA, Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (28/10/2026).
Daftar wilayah dan lokasi itu dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di Kantor Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan di Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Artha Kelapa Gading pada jam yang sama.
Di Jakarta Barat, layanan berada di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB. Di Jakarta Selatan, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB. Di Jakarta Timur, layanan ada di Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo pukul 09.00-14.00 WIB.
Menurut laporan yang sama, di Kota Tangerang layanan berada di Kantor Kecamatan Neglasari dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB. Wilayah Ciledug dilayani di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB. Wilayah Serpong dilayani di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB.
Wilayah Ciputat dilayani di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB. Wilayah Kelapa Dua dilayani di Perum Korpri Cisauk dan Kantor Kecamatan Pagadengan pukul 08.00-12.00 WIB.
Di Kota Bekasi, layanan tersedia di Danau Duta Harapan pukul 09.00-12.00 WIB. Di Kabupaten Bekasi, layanan ada di kantor Kepala Desa Tamansari, Setu, pukul 09.00-12.00 WIB, dan di halaman Samsat pukul 18.00-20.00 WIB.
Di Depok, layanan tersedia di halaman parkir Samsat pukul 08.00-13.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-11.30 WIB. Wilayah Cinere dilayani di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Warga perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan, antara lain KTP serta BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.