
Ring Tinju Kampung Melayu Diresmikan
38 menit yang lalu
Operasi menyasar tiga lokasi di Jambi; 119,32 hektare kawasan hutan di Penetai teridentifikasi terdampak.
Terbit · 2 min read

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Jambi. Menurut laporan CNN Indonesia, operasi terpadu itu dilakukan di tiga lokasi.
Berdasarkan analisis geospasial, 119,32 hektare kawasan hutan di Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, teridentifikasi terdampak pertambangan ilegal. Lokasi operasi lainnya berada di Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, dan Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, yang keduanya berada di Kabupaten Merangin.
Menurut keterangan resmi Satgas PKH, penertiban dilaksanakan atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin. Operasi melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.
Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menggelar operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal beserta jaringan pendukungnya. Penertiban, menurut Satgas PKH, tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan.
Satgas PKH menyatakan telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak, serta pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi pelindung aktivitas pertambangan ilegal. Penjejakan alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut terus dilakukan.
Di lokasi yang telah ditertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh pemerintah. Satgas menyebut pertambangan tanpa izin di taman nasional berpotensi merusak ekosistem hutan dan mengancam keanekaragaman hayati.
Satgas PKH menyatakan pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Dalam keterangan tertulis pada Jumat (6/11/2026), Satgas PKH menyebut penegakan hukum dapat dikembangkan melalui KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan unsur pidana terkait.
Pada hari pertama operasi, pergerakan tim di Penetai dipimpin Wakil Komandan Satgas PKH, sementara tim lain bergerak di sejumlah titik di Kabupaten Merangin. Satgas PKH menyatakan operasi akan berlanjut sampai titik pertambangan ilegal yang telah teridentifikasi di TNKS wilayah Jambi ditertibkan. Satgas menegaskan penguasaan kembali kawasan hutan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Satgas PKH menyebut langkah penertiban kawasan hutan tetap berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum dan merujuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.