
AS Kirim USS Colorado ke Australia pada Akhir 2027
12 menit yang lalu
Razia di sebuah toko di Kampung Melayu dilakukan setelah warga mengadukan kegiatan penjualan minuman keras.
Terbit · 1 min read

Petugas gabungan menyita 131 botol minuman keras dari sebuah toko di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Menurut laporan ANTARA, Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara Teguh Nurdin Amali menyampaikan penyitaan itu setelah razia di toko tersebut.
Razia berlangsung di Toko Ramses, Jalan KH Abdullah Syafii RW 01, Kampung Melayu. Laporan ANTARA tidak menyebutkan tanggal pelaksanaan razia.
Teguh mengatakan razia melibatkan 16 personel. Operasi itu dilakukan bersama jajaran Polsek Jatinegara setelah masyarakat mengadukan toko yang disebut beroperasi 24 jam dan menjual berbagai jenis minuman keras.
Menurut Teguh, petugas memeriksa toko setelah menerima laporan warga dan menemukan minuman keras di lokasi. Ia mengatakan seluruh barang yang disita memiliki kadar alkohol di atas lima persen.
Teguh menyebut barang bukti tersebut akan dimusnahkan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur bersama barang bukti dari wilayah lain.
Berdasarkan kesepakatan dengan petugas, toko harus tutup selama tujuh hari. Teguh mengatakan toko akan dipasangi garis Satpol PP jika kembali buka dalam dua hari.
Teguh mengatakan pelanggaran yang berlanjut setelah pemasangan garis Satpol PP dapat dibawa ke sidang tindak pidana ringan. Ia berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan dan kesepakatan dengan petugas.