
DKI Jakarta Kembangkan Aplikasi JAK-Respond
12 menit yang lalu
Layanan di lima lokasi Jakarta mempermudah perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Sabtu (31/10/2026) untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM.
Layanan itu disediakan untuk mempermudah masyarakat mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara. Informasi yang dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro menyebutkan layanan beroperasi pukul 08.00–12.00 WIB.
Di Jakarta Timur, layanan berada di lobi depan Mal Grand Cakung; di Jakarta Utara, lobi utama LTC Glodok; dan di Jakarta Selatan, area parkir di samping Universitas Trilogi.
Lokasi di Jakarta Barat berada di lobi selatan Mall Ciputra, sedangkan di Jakarta Pusat berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon diminta membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Layanan hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Menurut laporan yang sama, SIM yang telah kedaluwarsa harus diajukan sebagai permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Biaya perpanjangan yang disebut ANTARA, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tes psikologi Rp100.000 dan tes kesehatan Rp50.000 disebut sebagai biaya tambahan.
ANTARA juga menyebut pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM lama yang masih berlaku akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.