
Krakatau Steel Kembangkan Hilirisasi Nikel
13 menit yang lalu
Layanan SIM Keliling membantu warga memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku di lima lokasi Jakarta.
Terbit · 1 min read

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM. Menurut laporan ANTARA, layanan itu dijadwalkan beroperasi pada Kamis (29/10/2026).
Lokasi layanan tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Gerai dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Di Jakarta Timur, layanan berada di Mal Grand Cakung, sedangkan di Jakarta Utara tersedia di LTC Glodok. Warga Jakarta Selatan dapat mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.
Untuk Jakarta Pusat, layanan berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Di Jakarta Barat, gerai SIM Keliling berlokasi di lobi selatan Mal Ciputra.
Menurut laporan yang sama, informasi lokasi disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Pemohon diminta menyiapkan persyaratan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.
Persyaratan yang disebutkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang masa berlakunya telah habis harus diajukan sebagai permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan kepolisian.
Biaya perpanjangan yang dicantumkan ANTARA, merujuk PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus diurus di kantor Satpas karena peruntukannya berbeda; dokumen itu digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.