
Narendra Jatna Paparkan Risiko Mekanisme NCB
11 menit yang lalu
Pemerintah masih membahas mekanisme pajak digital, termasuk kemungkinan penerapannya pada transaksi QRIS.
Terbit · 2 min read

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan membahas rencana penerapan pajak digital bersama Kementerian Keuangan. Ia belum memastikan apakah transaksi menggunakan QRIS akan dikenai pungutan tersebut, menurut laporan CNBC Indonesia.
Airlangga menyampaikan hal itu di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (2/11/2026). Saat ditanya soal dampak kebijakan terhadap daya beli, ia mengatakan pemerintah masih akan melihat mekanisme penerapannya.
“Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga. Mengenai potensi pajak atas pembayaran, ia mengatakan, “Ya nanti kita lihat, karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran.”
Airlangga juga belum memastikan apakah transaksi QRIS akan terkena pajak digital. “Nanti kita lihat ya,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah di kompleks istana pada Senin (2/11/2026), Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan komentar. Ia mengatakan hasil rapat akan dijelaskan oleh Airlangga.
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyatakan bahwa bank, perusahaan teknologi keuangan, dan sejumlah perusahaan perdagangan elektronik akan mulai memungut pajak digital pada 9 November 2026. Menurut laporan CNBC Indonesia, Hashim menyampaikan hal itu saat pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta pada Kamis (29/10/2026).
Hashim menyebut rencana tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal negara. Ia mengklaim hampir Rp10.000 triliun kekayaan Indonesia bergerak di pasar gelap dan menyebut rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto sekitar 12 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri. Menurut Inge, kebijakan itu bukan pajak baru, tidak mengubah tarif pajak pertambahan nilai, dan tidak ditujukan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.
Inge menyebut sistem tersebut ditujukan untuk menata pemungutan pajak pertambahan nilai atas transaksi digital luar negeri. Ia tidak mengonfirmasi pernyataan Hashim mengenai seluruh bank dan perusahaan teknologi keuangan menjadi pemungut; calon pemungut lainnya masih menjalani masa stabilisasi, dan informasi penunjukan baru akan disampaikan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak setelah persiapan selesai.