
TNI AL Latih Pengoperasian Helikopter di Kapal
14 menit yang lalu
Narendra Jatna menyebut pengalaman negara lain dapat menjadi acuan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Terbit · 1 min read

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Narendra Jatna mengatakan sejumlah negara telah meninggalkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (NCB) karena berpotensi disalahgunakan. Menurut laporan ANTARA, ia menyampaikan hal itu dalam rapat dengan DPR RI.
Rapat berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Narendra mengatakan pengalaman negara lain terkait NCB dapat menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. “Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai,” katanya.
Ia menjelaskan konsep NCB pernah digunakan di Inggris pada abad pertengahan untuk menangani kasus pengkhianatan terhadap raja. Menurut Narendra, mekanisme itu kemudian dihentikan karena digunakan secara sewenang-wenang.
Narendra menyebut Inggris meninggalkan NCB melalui Forfeiture Act 1870. “Dengan Forfeiture Act tahun 1870 (undang-undang di Inggris), NCB ini ditinggalkan karena sangat abusif,” kata dia.
Ia juga menyampaikan bahwa Amerika Serikat pernah menggunakan NCB dalam penanganan kasus kartel kokain Pablo Escobar pada era 1990-an. Menurut Narendra, langkah itu ditempuh karena keluarga dan relasi Escobar masih menikmati hasil kejahatan narkotika meski Escobar telah dipidana.
Namun, menurut Narendra, penyidik di Amerika Serikat sempat menyalahgunakan NCB sebagai alat pemerasan sehingga pendekatannya kemudian diubah. Ia mengatakan mekanisme tersebut dilakukan setelah penyidik menyerahkan bukti permulaan kepada jaksa untuk memperoleh penilaian awal dari pengadilan.
Berbeda dengan Inggris dan Amerika Serikat, Narendra mengatakan Belanda sejak awal menolak NCB karena dinilai dapat memicu kesewenang-wenangan. Menurut Narendra, Belanda menganut pendekatan bahwa perampasan aset harus melalui mekanisme pidana dan menciptakan penyidikan finansial yang dilakukan oleh jaksa dan timnya.
“Penyidikan finansial dilakukan secara paralel dengan penyidikan konvensional,” kata Narendra. Ia menilai putusan pengadilan juga berperan penting untuk mencegah penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan.