
Kakeibo: Enam Langkah Mengatur Keuangan
12 menit yang lalu
BSU ditetapkan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan disalurkan sekaligus.
Terbit · 1 min read

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 yang menetapkan batas gaji penerima paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat. Menurut laporan CNBC Indonesia, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026.
Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta berlaku sejak tanggal pengundangan. Aturan itu mengubah untuk kedua kalinya Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan BSU ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung perekonomian. Dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, ia mengatakan, "Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,"
Calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Batas penghasilan mengacu pada laporan upah terakhir yang didaftarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.
Bagi pekerja di daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK setempat dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Di daerah yang tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah upah minimum provinsi dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Dengan ketentuan itu, batas penghasilan penerima tidak seragam di seluruh Indonesia. Aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri dikecualikan dari penerima bantuan.
Permenaker tersebut menetapkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan untuk alokasi tiga bulan. Total bantuan Rp900.000 per pekerja akan disalurkan sekaligus.
Laporan CNBC Indonesia menyebut penyaluran sekaligus itu dimaksudkan agar bantuan dapat segera digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Naskah sumber tidak mencantumkan tanggal pencairan.