
BPS Perkirakan Produksi Beras 2026 Turun 1,59 Juta Ton
14 menit yang lalu
Kajian BEI dan DDTC menilai efektivitas insentif pajak untuk mendukung emiten dan calon emiten.
Terbit · 1 min read

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Dimensi Internasional Tax (DDTC) menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas insentif perpajakan bagi perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia, menurut laporan ANTARA.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan kajian tersebut dalam penandatanganan nota kesepahaman antara BEI dan Kementerian UMKM di Main Hall BEI, Jakarta, pada Senin (2/11/2026). Laporan itu tidak mencantumkan tanggal kegiatan secara terpisah.
Jeffrey mengatakan perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3 persen. Kajian tersebut berfokus pada empat pilar insentif perpajakan.
Menurut Jeffrey, kajian itu juga menjadi bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan pemahaman perusahaan tentang peluang pengembangan bisnis melalui pasar modal, termasuk pemanfaatan fasilitas insentif pajak.
Dalam kegiatan tersebut, BEI menghadirkan PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR) untuk berbagi pengalaman menggunakan insentif pajak. Jeffrey menyebut UVCR pernah tercatat di Papan Akselerasi setelah penawaran umum perdana saham, lalu naik ke Papan Pengembangan.
Jeffrey mengatakan BEI akan mendampingi perusahaan sejak tahap awal melalui edukasi dan pembinaan hingga siap mencatatkan saham di bursa. Ia menyatakan fokus BEI bukan hanya meningkatkan jumlah penawaran umum perdana, tetapi juga mendorong perusahaan publik dengan fundamental kuat, tata kelola baik, daya saing, dan keberlanjutan.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman menyebut terdapat 43 emiten yang masuk kategori usaha kecil dan menengah. Satu di antaranya, UVCR, telah naik dari Papan Akselerasi ke Papan Pengembangan, menurut laporan yang sama.