
Pemberian TPT di Jakarta Naik Menjadi Lebih dari 26 Persen
11 menit yang lalu
Survei BI Bali memperkirakan SBT dunia usaha tetap berada di rentang positif pada triwulan IV 2026, didukung pariwisata.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali memperkirakan sektor perdagangan besar dan eceran menopang kinerja dunia usaha pada triwulan IV 2026, seiring musim libur akhir tahun.
Kepala BI Bali Achris Sarwani menyampaikan perkiraan itu di Denpasar, Selasa (3/11/2026). BI memperkirakan permintaan domestik dan distribusi barang menguat pada tiga bulan menjelang akhir 2026.
Perkiraan tersebut berasal dari survei dunia usaha yang dilakukan BI Bali untuk mencermati peluang ekonomi pada triwulan IV 2026. Hasil survei menunjukkan saldo bersih tertimbang (SBT) diperkirakan sebesar 47,76 persen dan masih berada dalam rentang positif.
Achris menyebut aktivitas pariwisata yang berlanjut serta kegiatan ekonomi pendukung menjadi pendorong. Kegiatan tersebut turut meningkatkan permintaan produk makanan dan minuman serta produk industri lokal.
Menurut laporan yang sama, peningkatan aktivitas pariwisata juga mendukung sektor akomodasi dan makan minum serta transportasi. BI menilai pariwisata masih menjadi motor utama perekonomian Bali dengan dampak terhadap berbagai lapangan usaha.
BI menjelaskan SBT dihitung dari selisih persentase responden yang menyatakan kegiatan meningkat dan yang menyatakan menurun, dengan memperhitungkan bobot setiap lapangan usaha.
BI menyebut momentum tersebut dapat dimanfaatkan lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Upaya itu sejalan dengan kebijakan makroprudensial BI untuk mendorong pembiayaan sektor riil, termasuk melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial.
Secara nasional, insentif likuiditas makroprudensial yang diperoleh perbankan mencapai Rp458,5 triliun hingga minggu pertama Oktober 2026, menurut catatan BI. BI juga menyatakan Giro Wajib Minimum akan diturunkan bertahap dua persen mulai 1 Desember 2026, dari sembilan persen menjadi tujuh persen untuk bank umum konvensional dan 5,5 persen untuk bank umum syariah.